gambar ilustrasi
JAMBI, KOMPAS.com — Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menyatakan tidak setuju akan usulan aturan mengenai tes kegadisan bagi siswa perempuan untuk masuk sekolah. Hal itu dikhawatirkan melanggar hak asasi dan urusan pribadi kaum perempuan selaku warga negara. "Itu masalah hak asasi dan sifatnya sangat pribadi," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai sikapnya, Hasan menyatakan sikap menolak. "Saya tidak setuju," tuturnya.
Hal senada diutarakan Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai usulan tes keperawanan secara institusi di DPRD Provinsi Jambi, baik dalam komisi maupun fraksi. "Saya pun baru mendengar usulan itu kemarin. Kalau masalahnya usulan pribadi, silakan saja. Tapi kalau (masuk dalam pembahasan) institusi, tidak bisa sembarangan. Ada mekanismenya," tuturnya.
Usulan tes kegadisan dikemukakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno. Saat dihubungi, Bambang menyatakan, ini merupakan usulan pribadi untuk dibahas secara nasional. Dia berharap, jika usulan ini disetujui, akan tertuang dalam bentuk undang-undang. "Ini usulan pribadi saya, bukan fraksi," ujar pria dari Fraksi Amanat Nasional ini.
Bambang melanjutkan, saat ini ada kesalahan persepsi di masyarakat, yaitu bahwa setiap siswi harus menjalani tes fisik sebelum masuk sekolah untuk mengetahui dirinya masih perawan atau tidak. "Yang saya maksudkan bukan tes fisik, tapi bentuk konseling. Siswa perempuan pasti malu bercerita kepada orang tuanya. Mereka akan lebih terbuka terbuka psikolog yang memahami jiwa anak," ujarnya.
Bambang menjelaskan, sebelum masuk sekolah, setiap siswa yang diketahui tidak perawan akan mendapatkan konseling dari psikolog atau agamawan.
Wacana mengenai tes kegadisan ini, menurut Bambang, merupakan hal biasa. Sejumlah institusi pendidikan seperti sekolah militer, setiap calon siswa malahan diwajibkan untuk menjalani tes fisik kegadisan. Tes kegadisan perlu dilaksanakan pada tingkat sekolah menengah pertama, mengingat berdasarkan data saat ini terdapat 62 persen siswa perempuan di tingkat SMP tidak lagi perawan.
gambar ilustrasi
Saya pun baru mendengar usulan itu kemarin. Kalau masalahnya usulan pribadi, silakan saja. Tapi kalau (masuk dalam pembahasan) institusi, tidak bisa sembarangan. Ada mekanismenya.